SUARADEVISA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakri memberikan solusi bagi perusahaan
dan tenaga kerja guna menjamin kepastian hubungan industrial yang harmonis antara keduanya. salah satunya dengan menggagas perjanjian kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan serikan pekerja (SP).
Hal itu di ungkapkan Hanif dalam Penandatanganan kerja bersama (PKB) Induk priode 2018 - 2019
antara Federasi Serikat pekerja perkebunan (FSPBUN) dan PTPN II (PERSERO) selaku induk holding PTPN. Menurut Hanif PKB penting bagi kedua belah pihak untyk mengawal kepastian manajemen hubungan industrial.
"Syaratnya tentukan PKB tak boleh lebih rendah dari standar kerja. PKB untuk memberi kepastian
pada tenaga kerja," Katanya dalam sambutannya di kantor kemnaker, Senin (4/12).
Hanif menambahkan World Bank mencatat seluruh perusahaan yang memiliki serikat pekerja hanya 76 persen yang memiliki PKB. dan sebanyak 96 persen Serikat pekerja mengaku puas semua apa yang disepakati.
BalasPadamMohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses sekarang. Perkenalkan terlebih dahulu saya Rahayu biasa di panggil Magda love, dulu Saya bekerja di Seafood restaurant di Singapura, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar. Dulu pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos. sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah, sedangkan hutang banyak, kebetulan buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro +6282354640471 katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan Pesugihan Dana Ghaib. dengan keadaan susah jadi saya coba beranikan diri hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya. Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya dengan Pesugihan Dana Ghaib nya. Dan alhamdulillah benar-benar terbukti nyata hasil nya sekarang. terima kasih banyak ya allah atas semua rerjekimu ini. Beliau juga bisa bantu seperti Pesugihan Anka nomor Togel,pelet, dll