Breaking

Khamis, 7 Disember 2017

Untuk Perkuat Perlindungan TKI, Perlu Ada Perjanjian yang Mengikat Antara RI – Malaysia






SUARADEVISA - Malaysia merupakan negara tujuan TKI terbesar dibanding negara tujuan lainnya di seluruh dunia. Pun demikian dengan permasalahannya. Persoalan yang dihadapi TKI di Malaysia di berbagai sektor pekerjaan cukup kompleks, termasuk masalah TKI tak berdokumen.

Oleh karena itu, untuk memperkuat perlindungan TKI, antara pemerintah Indonesia dan Malaysia perlu menjalin sebuah perjanjian yang sifatnya mengikat dalam bentuk Memorandum of Agreement (MoA), bukan sekadar nota kesepahaman (Memorandum of Understanding).

Pandangan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto dalam perbincangan dengan LiputanBMI, Minggu (3/12/2017).

Saat ini, menurut Hariyanto, selain harus segera menetapkan aturan pelaksana UU PPMI, pemerintah RI juga perlu mereview MoU dengan beberapa negara tujuan TKI.

“Bahkan, untuk Malaysia yang kami usulkan bukan MoU, tapi MoA, karena kalau MoA akan mengikat secara hukum, bukan sekadar kesepahaman (undestanding),” kata Hari.

Nota Kesepahaman atau biasa disebut MoU adalah bentuk tertulis dari para pihak untuk sepaham melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Dengan demikian, batasannya hanya sampai pada tahap saling memahami saja. Belum terikat dalam ikatan saling berjanji, sehingga bila kesepahaman tersebut dibatalkan secara sepihak maka sanksi yang diperoleh hanya sebatas sanksi moral saja, tidak menyangkut hal yang bersifat materil maupun pidana.

Sementara MoA adalah sebuah ‘perjanjian’ yang lazimnya merupakan bentuk tindakan lanjutan setelah adanya Nota Kesepahaman (MoU). MoA merupakan bentuk tertulis dari para pihak untuk sepakat (bukan hanya sepaham) untuk melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu.

MoA tahapannya sudah sampai dalam ikatan saling menyepakati satu sama lain, sehingga bila kesepakatan itu dibatalkan secara sepihak (wanprestasi) maka terdapat sanksi denda maupun tuntutan pidana. Dalam teknis penyusunan perjanjian (MoA) terdapat hal-hal yang disebut secara rinci.

Hariyanto berharap, pemerintah RI terus berusaha melakukan upaya diplomasi hingga tercapai sebuah perjanjian yang mengikat untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi TKI di Malaysia.

“Negara-negara ASEAN punya kewajiban dalam perlindungan dan promosi hak buruh migran. Setelah ditandatanganinya ASEAN Consensus pada 13 November 2017 lalu, negara anggota punya kewajiban membuat Action Plan yang juga bisa jadi rujukan dalam penyusunan MoA,” tegas Hari.

1 ulasan:

  1. Salam kenal dari saya pak agus sengajah mempublikasikan cerita ini disini, saya bukan sombong tapi saya semata" hanya ingin berbagi kepada anda yang lagi butuh pertolongan.. Saya duluh kerja di pabrik triplek malaysia selama 4 tahun gaji waktu itu 3,1 juta per bulannya namun itu tidak pernah cukup untuk kebutuhan keluarga saya karna setiap bulannya harus membayar hutang piutang orang tua di BANK, singkat cerita.. Alhamdulillah Sekarang hutang orang tua saya sudah lunas dan sekarang saya sudah punya usaha tokoh perlengkapan bayi berkat bantuan pak H.cahyono melalui pesugihan putih dana gaib senilai 1 miliar.. Dulunya saya takut untuk mengikuti pesugihan ini karna saya pikir ada tumbal ternyata tidak ada sama sekali dan jarak jauh pun bisa.. Singkat cerita dulunya saya cuma melihat komentar seseorang di internet tentang pak H.cahyono alhamdulillah ternyata bener" terbukti dan saya salah satu orang yg sudah membuktikannya sendiri.. Siapa tau ada teman yg lagi ada masalah baik keuangan ataupun hal" lainnya silahkan coba konsultasi dengan beliau call/sms di nomer:+6285213737273 anda baik beliau pasti ramah melayani anda.. Muda"han dengan adaNya pesan singkat saya ini bisa bermanfaat.


    Salam nak rantau...

    BalasPadam

Adbox